Aparat Polrestabes Makassar menahan enam tersangka kasus pembakaran, penjarahan, serta bentrokan saat demonstrasi menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Rabu (21/3/2012) siang lalu.
Tiga mahasiswa ditahan, sedangkan tiga tersangka lain yang masih di bawah umur diserahkan ke Polsek Tamalanrea untuk diproses.
-- Erwin Riwanto
''Tiga mahasiswa ditahan, sedangkan tiga tersangka lain yang masih di bawah umur diserahkan ke Polsek Tamalanrea untuk diproses,'' tegas Erwin.
Identitas para tersangka tersebut diketahui setelah polisi menganalisa secara seksama sejumlah rekaman kamera saat aksi demo serta penjarahan berlangsung. Menurut Erwin, selain enam tersangka, ada satu alumni Unhas yang juga ikut diamankan. Namun, karena tidak cukup bukti, yang bersangkutan diperkenankan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.
Seperti diberitakan, saat unjuk rasa di depan kampus Unhas, massa menjarah minuman serta tabung gas dari dua truk yang melintas. Tabung gas dan minuman kaleng itu kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar.
Setelah melakukan penjarahan, pendemo juga membakar mobil milik PT Coca-cola. Bukan hanya itu, pendemo juga masuk ke dalam SPBU depan kampus Unhas, dan memaksa petugas SPBU mengisi bensin ke mobil angkutan kota. Aksi demo ini, berakhir ricuh ketika aparat kepolisian dengan menggunakan water canon dan security barrier membubarkan aksi anarkis massa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar